TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Bupati Pasaman H.Benny Utama menghadiri sidang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman di gedung Syamsiar Tahib, Senin (25/7/2022).
Agenda sidang paripurna adalah dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pasaman tahun 2023.
Bupati Pasaman, dalam sambutannya mengatakan sebagai mana dijelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pengelolaan teknis keuangan daerah mengacu pada pasal 89 sampai dengan pasal 92 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019
Rancangan KUA/PPAS tahun anggaran 2023 ini telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kemudian diteruskan dengan pembahasan bersama badan anggaran DPRD Kabupaten Pasaman.
Program dan kegiatan yang ditampung dalam KUA/PPAS tahun anggaran 2023 yang telah disepakati ini, belum mampu memenuhi seluruh harapan dan kebutuhan masyarakat, tapi ini upaya maksimal yang telah kita upayakan.
Ia berharap agar KUA/PPAS tahun anggaran 2023 ini akan dijadikan salah satu pedoman bagi seluruh SKPD dilingkungan Pemkab Pasaman dalam menyusun RKA SKPD tahun anggaran 2023, tutupnya.(fzi)