Karena Tak Bayar Pajak, Data 40 Juta Kendaraan di Indonesia Bakal Dihapus

Selasa, 19 Juli 2022

Kantor Samsat

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- PT Jasa Raharja (Persero) mencatat sebanyak 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dari jumlah tersebut, nominal potensi penerimaan pajaknya diperkirakan lebih dari Rp100 triliun.

Humas Jasa Raharja Panji mengatakan untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat. Ia menyebut Samsat berencana menghapus data kendaraan yang tidak membayar PKB sekurang-kurangnya dua tahun.

Keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Betul (akan dihapus datanya), namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).

Kendati begitu, Panji mengatakan pihaknya belum menentukan kapan kebijakan itu akan berlaku. Saat ini, tiga instansi di Samsat, yakni Jasa Raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi," ujarnya.

Kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Lebih lanjut, Tim Pembina Samsat menyatakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang dihadapi.

Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dilakukan dalam menghadapi masalah itu adalah melalui penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas. Salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.

Sementara dari sisi Kemendagri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.

Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB.

Kemendagri juga memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk pemanfaatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam optimalisasi pendapatan PKB.

Sementara, dari sisi Jasa Raharja adalah melalui support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan.

Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB. (tm)