Kejaksaan gelar sosiisasi RJ
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa gelar Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Kepada Masyarakat Desa Tarempa Barat, Senin (18/7/2022).
Bahkan pada kegiatan yang digelar oleh pemerintah Dea Tarempa Barat itu menghadirkan Kacabjarii Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap sebagai Narasumber.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Tarempa Barat yang bertempat di Balai Desa Tarempa Barat dan acara ini bertujuan untuk mengenalkan hukum yang adil dan menepis stigma masyarakat tentang hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Restorative Justice merupakan kegiatan yang saat ini marak diselenggarakan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujarnya.
Mantan Kasubag Protokol Kajati Kepri itu mengungkapkan, terdapat 3 syarat RJ yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,00. Selain itu, ada SE Jampidum Nomor SE-01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kegiatan RJ ini dilakukan dalam 3 tahapan yaitu Upaya Perdamaian, Proses Perdamaian dan Pelaksanaan Perdamaian. Semua kegiatan didampingi oleh Fasilitator dari Jaksa dengan menghadirkan pihak korban, pihak tersangka, pihak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pihak penyidik,"bebernya.
Lebih Ayah Alaia dan Qiana itu mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi ini bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Desa Tarempa Barat. Besar harapan bahwa RJ akan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. (002)