Achmad Marzuki
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki baru pensiun dari TNI pada Jumat (1/7). Ia pensiun kurang dari sepekan sebelum diangkat sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan Marzuki tak lagi berstatus anggota TNI saat dilantik menjadi penjabat kepala daerah.
"Surat usulan pemberhentian disampaikan panglima ke presiden ditandatangani 1 Juli 2022," kata Benni melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/7).
Dihubungi terpisah, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani juga mengatakan Marzuki tak lagi berstatus anggota TNI. Menurutnya, Marzuki telah mengajukan pensiun dini.
Jaleswari menilai penunjukan Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh telah sesuai aturan perundang-undangan. Dia menyebut penunjukan Marzuki dilakukan secara teliti.
"Status Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Jaleswari melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh. Penunjukan dilakukan usai Tito melantik Marzuki sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (4/7).
Marzuki berlatar belakang militer. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan elite di TNI, termasuk Pangdam Iskandar Muda pada 2020. (tm)