Dilaporkan Isteri karena Dekat dengan Polwan, Kapolres Malteng Dicopot

Senin, 04 Juli 2022

Mapolres Maluku Tengah

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Seorang Kapolres bernama AKBP Abdul Gafur harus merelakan jabatannya setelah istri sah merasa cemburu.

Penyebabnya, istri cemburu setelah melihat Kapolres foto mesra dengan seorang janda. Padahal janda tersebut adalah Polwan.

Istri yang tak terima suami foto bareng Polwan cantik membuatnya melapor ke Propam.

Dia merasa tidak nyaman dengan adanya foto yang dianggap mesra itu.

Kejadian tersebut terjadi di Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku.

AKBP Abdul Gafur menjabat Kapolres Maluku Tengah kini dicopot dari jabatannya.

Sementara Polwan Cantik pada kasus ini juga tengah disidang etik dan terancam dipindahkan ke wilayah lain.

Ia dicopot dari jabatannya setelah ketahuan berfoto mesra dengan Polwan cantik berinisial OJM.

AKBP Abdul Gafur telah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Maluku.

Begitu juga dengan Briptu OJM yang diduga selingkuhan AKBP Abdul Gafur.

Pencopotan ini terjadi lantaran sang istri dari AKBP Abdul Gafur merasa tidak nyaman dengan foto mesra suaminya dengan Polwan cantik yang disinyalir berstatus janda.

Sang istri merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya

Ia tidak bisa menahan emosi melihat foto mesra suaminya dengan Polwan cantik.

Foto mesra AKBP Abdul Gafur dengan Polwan cantik memang sudah tersebar di sejumlah kalangan, terutama instansi Polisi.

Diketahui, Polwan Briptu OJM merupakan anggota dari AKBP Abdul Gafur.

Mereka sama-sama bertugas di Polres Maluku Tengah.

Kini Bripka OJM telah menjalani kode etik dan bakal dipindahkan ke wilayah lain.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abraham mengatakan AKBP Abdul Gafur dicopot karena dugaan kasus penyimpangan.

"Iya sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Maluku Tengah karena kasus penyimpangan,"ujar Abraham saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (29/6/2022).

Abraham menjelaskan, AKBP Abdul Gafur sudah menjalani sidang kode etik oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku.

"Sudah sidang ya. Putusannya dia ditarik ke Mapolda, sedangkan anggotanya berpangkat Bripka itu sementara masih pemeriksaan," terangnya.

Menurut Abraham, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota.

Diketahui, Kapolda Maluku sudah berkomitmen tidak segan segan menindak anggota nya yang melakukan pelanggaran

Sementara untuk jabatan yang ditinggalkan sementara belum ada yang menempati.

"Kita lagi siapkan Plh Kapolres Malteng," ucap dia.

Bukan kasus selingkuh

Saat disinggung apa ini merupakan bagian dari kasus perselingkuhan, AKBP Denny membantah laporan itu.

“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu. Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” katanya, Rabu (29/6/2022).

Jenis Pelanggaran Polisi dan Sanksinya

Berikut jenis pelanggaran anggota Polri yang masuk kategori berat hingga bisa dipecat menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri:

Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Ketahuan di kemudian hari memberikan keterangan palsu atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calan anggota Polri

Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah Indonesia

Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan atau kode etik

Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut

Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian berupa: Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian

Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas

Kelakuan atau perkataan di muka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.

Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.

Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu

Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri. Sanksi ini akan diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Penjatuhan sanksi tidak menghapuskan tuntutan pidana atau perdata yang menjerat polisi tersebut. (tm)