Ini Daftar Daerah yang Beli Pertalite Pakai MyPertamina

Rabu, 29 Juni 2022

SPBU BBM

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- PT Pertamina Patra Niaga membuka proses pendaftaran untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading Pertamina Irto Ginting mengatakan saat ini membuka proses pendaftaran itu di lima provinsi.

Provinsi yang dimaksud, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

"Iya baru lima provinsi, tapi di masing-masing provinsi berlaku di 10-11 kota/kabupaten," kata Irto kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/6).

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran di aplikasi digital MyPertamina dan website MyPertamina mulai 1 Juli 2022 sampe dua pekan ke depan.

"Selama dua minggu kami buka registrasi," imbuh Irto.

Kendati begitu, dia menekankan masyarakat tetap bisa membeli Pertalite dan Solar meski belum mendaftar di aplikasi atau website MyPertamina selama dua minggu ke depan.

"Masyarakat tidak perlu panik, dua minggu ke depan masih bisa isi," ujar Irto.Program ini dilakukan seiring dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang sedang dilakukan pemerintah.

Namun, Irto belum bisa memastikan apakah setelah dua minggu itu masyarakat yang tidak mendaftar atau tak masuk kriteria nantinya dilarang membeli Pertalite dan Solar atau tidak.

"Nanti kami atur kemudian, kami melihat dulu progres-nya. Tapi saya rasa tidak sampai pada tidak boleh isi (Pertalite dan Solar), mungkin ada batasan (untuk membeli Pertalite dan Solar). Tapi lihat progress dalam dua minggu," jelas Irto.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut pembatasan pembelian Pertalite dan Solar tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Ia menargetkan konsumsi Pertalite dan Solar turun 10 persen setelah proses revisi aturan itu selesai.

"Bisa lah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran," ungkap Tutuka.

Ia mengatakan inti dari revisi perpres itu adalah meminta masyarakat mampu untuk tidak membeli Pertalite sebagai BBM penugasan. Begitu juga bagi pelaku industri yang dilarang untuk membeli Solar bersubsidi. (tm)