Dugaan Penggelapan Dana Sewa Kapal DPRD Kepri Tahun 2021 Dilaporkan ke Kejaksaan

Senin, 27 Juni 2022

Ilustrasi: Aksi Penggelapan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Jumat (24/6/2022), seorang warga Tanjungpinang, bernama Joshua melaporkan kasus di DPRD Kepri, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Laporan yang dimasukan secara resmi itu, mengenai dugaan penggelapan dana sewa kapal, selama tahun 2021, yang dikelola oleh Sekwan DPRD Kepri.

“Saya atas nama masyarakat melapor secara pribadi. Karena saya melihat, begitu banyak dugaan kasus di DPRD, namun tidak ada pihak yang mau melapor,” terangnya.

Ditanya apa saja dokumen yang diserahkan, ia enggan menerangkan secara rinci. Yang jelas, data itu sebagai bahan awal pihak Kejati Kepri untuk melakukan penyelidikan.

“Besar harapan saya agar kasus ini diungkap. Karena kasian APBD Kepri jadi bancakan oknum-oknum yang tak bertanggungjawab,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi telah menerbitkan temuan LHP APBD 2021, bahwa ada lebih bayar sekitar Rp 300 juta, di belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor, atau yang lebih sering disebut sewa kapal.

Uraian belanja ini masuk di kegiatan penyediaan Bahan Logistik Kantor sebesar Rp 1,8 miliar, dan yang di Kegiatan Fasilitasi Kunjungan Tamu Rp 2,5 miliar. Totalnya mencapai Rp 4,3 miliar.

Menariknya, ada perbedaan data realisasi belanja yang diterbitkan bendahara Setwan DPRD Kepri, dengan uang yang diterima PT FP sebagai penyedia.

Rabu (22/6/2022), redaksi hariankepri.com, mendapat kesempatan untuk mewawancarai Wtn, selaku pemilik perusahaan penyewaan kapal, untuk
DPRD Kepri.

“Urusan saya sudah clear dengan setwan. Tagihan juga sudah mereka bayar semua,” ucapnya.

Ditanya lebih detil soal angka real pembayaran, Wtn pun menyebutkan, bahwa nilai yang telah diterima sekitar Rp 1,9 miliar.

“Seingat saya memang tak sampai Rp 2 miliar. Itu untuk setahun,” ucapnya menegaskan.

Disinggung soal temuan BPK sebesar Rp 300 juta, Wtn pun membenarkan. Namun, dirinya enggan mengembalikan temuan tersebut, karena dirinya tidak pernah membuat tagihan lebih dari yang seharusnya.

“Di kami carter per trip. Sekali jalan Rp 3,5 juta untuk Uban-Punggur. Kalau PP, Rp 7 juta total tagihan,” sebutnya.

Nah apabila ada kelebihan pembayaran DPRD Kepri ke perusahaannya, ia memastikan, itu bukan atas permintaan mereka selaku penyedia.

“Kami ini penyewaan kapal biasa. Kami nagih sesuai trip aja. Kalau di pemerintah pakai hitungannya jam, kami tak seperti itu perhitungannya. Pokoknya kami hitungnya trip,” tegasnya.

Ia pun menampik, jika PT FP miliknya, adalah penyewaan kapal terbesar di Provinsi Kepri. Sebab, masih banyak perusahaan lain yang cukup besar, juga bermain di penyewaan kapal.

“Dari dewan itu juga tak rutin. Yaa, paling sekitar dua trip saja dalam seminggu. Jadi tak mungkin lah saya dapatnya bisa sampai Rp 4 miliar setahun,” imbuhnya.

Ketika dibandingkan dengan data yang diperoleh hariankepri.com, yang telah diperiksa BPK, Sekwan dan Bendahara telah mencairkan Rp 4.299.232.000.

Angka ini muncul dari laporan realisasi.
Untuk yang anggaran Rp 1,8 miliar, bendahara membuat rekapan realisasi sebesar Rp 1.799.400.000. Lalu, di kegiatan yang Rp 2,5 miliar, bendahara membuat realisasi Rp 2.499.832.000.

Jika dibandingkan, Rp 4.299.232.000 yang dicairkan bendahara, dengan yang diterima oleh Wtn melalui pengakuannya, sebesar Rp 1.900.000.000, maka ada selisih sekitar Rp 2,3 miliar. Sedangkan temuan BPK hanya muncul Rp 300 juta. (rul)