Hasan Kadis Kominfo Kepri
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan menegaskan sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2014, seorang gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah untuk menjalankan pemerintahan. Seorang gubernur memiliki wewenang sampai kabupaten dan kota dalam hal memajukan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan fungsi pelayanan lainnya.
" Untuk itu sangat disayangkan jika ada kalangan akademisi yang berpendapat, seorang gubernur tidak semestinya langsung membagikan isentif RT/RW di tingkat kota. Gubernur bisa langsung menyerahkan, karena RT dan RW merupakan perpanjangan tangan pemerintahan di tingkat paling bawah" ujar Hasan kepada transkepri.com, Minggu (25/12).
Ia mengatakan, selagi masih dalam konteks dalam pelayanan dan memastikan sampai ke tingkat bawah, gubernur bisa saja langsung turun tangan. Tujuannya, adalah bagaimana program yang telah diamanatkan, termasuk dalam mengelola uang negara atau APBD, berjalan baik.
Sebenarnya, banyak lagi wewenang gubernur itu. Kecuali, misalnya ada wewenang absolute pemerintah pusat, seperti penanganan covid-19, masalah keamanan lintas negara, gubernur sifatnya tidak.boleh membuat kebijakan.
"Gubernur menjalankan apa yang telah diperintahkan oleh pemerintah pusat. Dan seorang kepala daerah melakukan koordinasi untuk hal itu,"ujar Hasan.. (r)