Vonis terdakwa FPK Anambas
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Majelis Hakim Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjung Pinang putuskan terdakwa MI dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan dan terdakwa MA 2 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta.
jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan, uang Pengganti sebanyak Rp.158.450.000 (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan maka harta benda Terdakwa disita dan jika tidak ada diganti pidana kurungan selama 6 bulan, dua terdakwa.
Vonis dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir serta Majelis Hakim Albiferi dan Syaiful di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(20/6/2022), kemarin.
Kedua terdakwa merupakan dari perkara Tipikor Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 dengan Terdakwa MI dan Terdakwa MA telah memperoleh putusan pengadilan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan menerima sedangkan penuntut umum menyatakan pikir pikir dalam waktu 7 hari.
Mantan Kasubag Protokol Kajati Kepri itu menyampaikan, terimakasih atas dukungan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga perkara Tipikor Dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020 dapat berjalan lancar hingga akhirnya sampai pada sidang pembacaan putusan pengadilan.
"Diharapkan agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan dana pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN,"tutupnya.(002)