Kantor Kejati Kepri
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan salah seorang petinggi, yakni General Manager (GM) Pemasaran PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) berinisial A sebagai tersangka atas dugaan korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan Tahun 2012-2021.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH M.Si, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : Print-249/L.10/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022.
"Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis.
Nixon menjelaskan, penyimpangan anggaran kerja perusahaan PT. Persero Batam tersebut ditemukan pada pembayaran pajak kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga 2021.
"Berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri tahun 2012 hingga 2017 dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri tahun 2017 hingga 2021 terhadap PT. Persero Batam, terdapat selisih pembayaran antara bukti pengeluaran kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center," katanya.
Lanjut dikatakannya, hal tersebut berdasarkan tarif yang berlaku sebesar Rp 846,2 juta dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp 903,2 juta, serta pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku, telah diterima oleh BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57,4 juta.
"Terhadap hal tersebut, Divisi Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT. Persero Batam melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan permintaan pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021. Berdasarkan hasil wawancara pejabat BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center, maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu," kata mantan Kasi Pidum Kejari Medan ini.
Adapun dokumen palsu yakni bukti tanda terima pajak, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima, tidak melampirkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu adanya pemalsuan stempel atau cap BP2RD Kepri UPTD PPD Batam Center.
Pada periode tahun 2012 hingga 2021, lanjut Nixon, perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp7,1 miliar.
"Terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012 hingga 2021 yaitu terdapat kendaraan dan alat berat yang rusak. Namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam. Kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,” pungkasnya. (tm)