Pendidikan Pancasila
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka mulai tahun ajaran 2022/2023. Penerapan mata pelajaran Pendidikan Pancasila rencananya dilaksanakan pada lebih dari 140.000 satuan pendidikan jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi di seluruh Indonesia.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerangkan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah menyusun lima belas buku ajar Pendidikan Pancasila dari jenjang PAUD sampai Pendidikan Tinggi. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, sambungnya, buku yang disusun BPIP akan menjadi salah satu rujukan utama Pendidikan Pancasila bersama buku teks yang disusun Kemendikbudristek.
Nadiem menjelaskan, mata pelajaran Pendidikan Pancasila bertujuan untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa mewujudkan masyarakat yang hidup berdampingan dengan semangat bergotong royong di tengah keberagaman.
"Implementasi Pendidikan Pancasila melalui Kurikulum Merdeka mengedepankan proses belajar yang menyenangkan dan relevan sehingga anak-anak kita memahami cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari," kata Nadiem pada Pencanangan Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Nasional yang digagas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dikutip Jumat (3/6/2022).
Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek juga mengkampanyekan enam profil Pelajar Pancasila yang terdiri dari beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif. Enam profil tersebut diambil dari nilai-nilai Pancasila.
"Melalui unit kerja Pusat Penguatan Karakter, kami juga mengkampanyekan enam profil Pelajar Pancasila sebagai tujuan besar dari pendidikan karakter berbasis Pancasila," katanya.
Nadiem mengatakan, penerapan mata pelajaran Pendidikan Pancasila merupakan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan. Senada dengan Nadiem, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 mengamanatkan Pendidikan Pancasila menjadi muatan wajib di dalam kurikulum nasional.
"BPIP sebagai lembaga yang membina ideologi Pancasila terus berkolaborasi erat dengan Kemendikbudristek dalam mengembangkan bahan ajar terkait Pendidikan Pancasila," tambah Yudian.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, Kemendikbudristek terutama bekerja sama dengan BPIP dalam pengembangan capaian pembelajaran Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka.
"Kurikulum tersebut sudah mencakup empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Nino.
Nino menambahkan, pemerintah dan satuan pendidikan juga dapat mengetahui iklim belajar di masing-masing daerah atau satuan pendidikan hingga kebutuhan penguatan ideologi Pancasila melalui Asesmen Nasional.
"Data (Asesmen Nasional) tersebut dapat juga menjadi bahan rujukan untuk penguatan ideologi Pancasila," pungkasnya. (tm)