Walikota Surabaya, Risma
TRANSKEPRI.COM.SURABAYA- Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, alias Risma, mengungkapkan sebetulnya banyak akun di media sosial yang kerap menyerangnya secara pribadi dengan kalimat mengolok-olok.
Namun, baru akun Facebook Zikria Dzatil yang ia laporkan ke polisi dan kini pemilik akun, ZKR (43 tahun), sudah jadi tersangka dan ditahan.
"Ada beberapa akun saya bersih-bersih jalan, saya bersih-bersih gedung, dibilang saya TKW. Saya menyampaikan, apa yang salah dengan TKW. Saya enggak ada yang tahu nasib seseorang. Saat ini mungkin di atas saya sebagai Wali Kota Surabaya, besok jadi apa, enggak ada yang tahu," kata Risma di rumah dinasnya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2020).
Risma juga menyebut ada akun yang bernada tidak enak didengar maupun dibaca. "Saya dibilang muka saya jelek, enggak layak di DKI Jakarta. Saya jadi Wali Kota Surabaya pun enggak minta, karena bagi saya pantang jabatan untuk diminta. Saya enggak pernah juga ngomong saya mau, enggak pernah. Sejelek apapun saya, saya ciptaannya Allah," ujarnya.
Kesabaran Risma jebol setelah akun FB Zikria Dzatil mengunggah fotonya seperti melakukan bersih-bersih sungai disertai kalimat yang menurut Risma merendahkan dirinya, juga orangtuanya.
"Kalau saya kodok, berarti orangtua saya kodok. Saya enggak pengin orangtua saya direndahkan," kata Risma.
Risma mengakui bahwa dirinya secara pribadi yang melaporkan ZKR kepada polisi. Ia mengaku juga sudah dimintai keterangan sebagai pelapor. Risma mengaku sudah memaafkan tersangka, namun tak menjawab tegas ketika ditanya apakah akan mencabut laporan atau tidak.
"Soal itu akan saya komunikasikan dengan kantor pengacara saya," katanya.
Sementara itu, Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengatakan perkara ZKR tetap berjalan sampai sekarang. Ada tiga pasal diterapkan polisi, intinya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Ada delik aduannya, ada pidana murni," katanya.
ZKR dilaporkan Risma ke polisi gara-gara mengunggah status di akun FB Zikria Dzatil bernada menghina. Unggahan pada 16 Januari 2020 itu berisi foto Risma seperti melakukan bersih-bersih sungai.
Jadi masalah karena ZKR membubuhkan kalimat yang bernada mengolok-olok. Ia pun ditetapkan tersangka dan ditahan di Markas Polrestabes Surabaya.(009)