Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Gelar Sidang Perdana

Jumat, 20 Mei 2022

Persidangan terkait dana hibah FPK Anambas

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap didampingi Jaksa Alvin Dwi Nanda menghadiri sidang perdana kasus korupsi Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Anambas, Kamis (19/5/2022) Kemaren. 

Roy mengatakan, pihaknya hadir secara virtual di Aula Kantor Cabjari Tarempa dan Majelis Hakim hadir langsung di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang serta Para Terdakwa MI dan MA hadir secara virtual di Rutan Tanjungpinang.

"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keterangan ahli dimana PU menghadirkan ahli dari Inspektorat Anambas yaitu Adi Sudarman," ujarnya. 

Pada persidangan  ungkapnya, diterangkan oleh ahli bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara disimpulkan ada temuan kerugian keuangan daerah sebesar Rp.158.450.000.

"Sidang selanjutnya adalah agenda pemeriksaan keterangan Terdakwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022," tuturnya. 

Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya ahli yang hadir dalam persidangan tersebut. (002/r)