Soal Wanita di Cianjur Poliandri, Haram Secara Agama dan Negara

Selasa, 17 Mei 2022

Ilustrasi: Poliandri

TRANSKEPRI.COM.BANDUNG- NN (28), wanita asal Cianjur, Jawa Barat (Jabar), diusir warga dari desanya di Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, karena ketahuan melakukan poliandri. PBNU menekankan bahwa wanita yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri haram berdasarkan hukum agama dan negara.

"Berdasarkan hukum agama Islam dan negara Indonesia, praktik poliandri adalah haram dan tidak sah," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan, Senin (16/5/2022).

"Sesuai dalil Al-Qur'an, 'dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki' (QS An-Nisaa[4]:24)," katanya.Fahrur kemudian menjelaskan ketentuan dalam Al-Qur'an soal hukum poliandri itu. Selain itu, kata Fahrur, larangan poliandri ada dalam hadis nabi.

"Nabi SAW telah bersabda: 'Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya' (HR Ahmad)," sebutnya.

"Seharusnya pihak wali mengetahui posisi wanita yang akan di nikahkan, harus benar-benar dalam keadaan bebas dari ikatan pernikahan," jelasnya.Fahrur mengatakan seharusnya wali yang menikahkan NN mengetahui latar belakang orang yang akan dinikahkan. Dia mengingatkan bahwa orang yang akan dinikahkan harus dalam bebas dari ikatan pernikahan.

"Jika ternyata dia bohong, maka pernikahan yang kedua dianggap batal secara hukum. Artinya, wajib dipisahkan dan dikembalikan kepada suami yang pertama," imbuhnya. (tm)