Kacabdin 6 Sumbar: Dana BOP dan BOS Tak Boleh Dibayarkan untuk Gaji Guru Honor Komite

Sabtu, 14 Mei 2022

Kacabdin 6 Sumbar wilayah Pasaman dan Pasaman Barat, Efri Syahputra

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Sesuai petunjuk teknis dalam penggunaan anggaran untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak boleh dipakai untuk untuk gaji guru honor komite.

"Gaji guru komite di semua  Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Kabupaten Pasaman sudah dibayarkan  oleh  Pemerintah Daerah ( Pemda) Pasaman, kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dan saat ini menunggu dicairkan,"
kata Efri Syahputra, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) 6 wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

"Namun karena ada proses admistrasi yang sedang diselesaikan sehingga gaji guru honor komite itu belum bisa dibayarkan," sebutnya Jumat ( 13/5).

Dikatakannya Kepala Sekolah yang memakai uang BOP dan BOS untuk membayar gaji guru honor komite, itu  sudah melanggar aturan
dan akan ketahuan, karena semua pengeluaran yang berasal dari dana BOP dan BOS harus melalui rekening.

Diharapkannya, kepada semua kepala sekolah yang ada di dibawah naungan Kacabdin 6 wilayah Pasaman dan Pasaman Barat agar segera menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, agar semua anggaran yang sudah tersedia bisa dicairkan. ( fzi )