Wali Kota Ambon Ditangkap KPK, Diduga Terkait Izin Minimarket

Sabtu, 14 Mei 2022

Wali Kota Ambon, Richard L

TRANSKEPRI.COM.AMBON- Wali Kota Ambon Ambon Richard Louhennapessy (RL) dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait izin pembangunan minimarket. Richard terlibat dalam kasus suap dan kini telah ditahan di KPK.

"Kita akan menyampaikan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji yang terkait persetujuan izin, prinsip pembangunan usaha ritel di Kota Ambon 2020 dan tentu juga tidak terlepas dari tindak korupsi gratifikasi dan suap," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (13/5/2022).

"KPK telah menetapkan ada tiga tersangka, antara lain RL, Wali Kota Ambon 2011/2016, dan periode 2017/2022," ujarnya.

Pegawai Pemkot Ambon juga ditetapkan menjadi tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menjerat seorang karyawan minimarket AM di kasus ini.

Diketahui, Wali Kota Ambon diduga terjerat tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perizinan minimarket di Ambon."Di samping itu, ada juga tersangka AEH, staf tata usaha pada Pemkot Ambon, dan tersangka ketiga adalah AR swasta Karyawan AM di Kota Ambon," ujarnya.

Pantauan detikcom, di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4), Richard Louhennapessy keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.04 WIB. Dia terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol.

Richard bersama seorang tersangka lainnya digiring petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Namun, masih belum dijelaskan siapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut.

Firli menerangkan pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Baik kepada Richard maupun kepada dua tersangka lainnya

Pasal yang Disangkakan

Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tm)