TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kota Batam menjadi satu-satunya daerah dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang masuk Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik.
Penghargaan itu ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dapat diakses website http://batam.lapor.go.id atau www.lapor.go.id.
Penerima Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik ini telah melewati tahap evaluasi dokumen pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik keempat.
Daftar Top 51 Peserta Terbaik:
a. Kategori Outstanding Achievement :
1. Pemerintah Kabupaten Demak
2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
3. Badan Pengawas Obat dan Makanan
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
5. Pemerintah Kabupaten Sleman
6. Pemerintah Kota Banjar Baru
b. Kategori Instansi Pemerintah :
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia�5. Kementerian Keuangan
6. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
7. Badan Riset dan Inovasi Nasional
8. Badan Kepegawaian Negara
9. PT Pertamina (Persero)
10. Pemerintah Provinsi Bali
11. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
12. Pemerintah Provinsi Aceh
13. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
14. Pemerintah Kota Mojokerto
15. Pemerintah Kota Batam
16. Pemerintah Kota Mataram
17. Pemerintah Kota Kediri
18. Pemerintah Kota Denpasar
19. Pemerintah Kota Pontianak
20. Pemerintah Kota Surabaya
21. Pemerintah Kota Ambon
22. Pemerintah Kabupaten Gowa
23. Pemerintah Kabupaten Malang
24. Pemerintah Kabupaten Muara Enim
25. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
26. Pemerintah Kabupaten Tangerang
27. Pemerintah Kabupaten Sumedang
28. Pemerintah Kabupaten Ciamis
29. Pemerintah Kabupaten Banjar
30. Pemerintah Kabupaten Agam
c. Kategori Unit Pelayanan Publik :
1. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
2. Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Timur - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - Kementerian Keuangan
4. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado
5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
6. Direktorat Registrasi Pangan Olahan - Badan Pengawas Obat dan Makanan
7. Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang
8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
9. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Provinsi Bali
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
11. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
12. Inspektorat Daerah Kabupaten Malang
13. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai
14. RSUD Bendan Kota Pekalongan
15. Puskesmas Janti Kota Malang
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menekankan, pihaknya terus berinovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan upaya yang sudah dilakukan, sejumlah penghargaan sudah diterima.
"Alhamdulillah, ini menjadi penyemangat untuk Batam agar lebih baik lagi ke depan," tegas Rudi.
Sementara itu, Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa secara total terdapat 434 proposal atau borang mandiri yang diperiksa dan dinilai.
“Prosedur penilaian sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1473/2021 yang menjadi pedoman penyelenggaraan kompetisi ini,” ujar Diah.
Peserta terbaik tersebut terdiri dari enam peserta dari perwakilan Instansi Pemerintah (IP) untuk kriteria Outstanding Achievement, 30 peserta merupakan perwakilan dari IP Umum, dan 15 peserta merupakan perwakilan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).
Adapun dalam menentukan peserta terbaik untuk kategori IP Umum dan UPP, Tim Penilai Dokumen memperhatikan perimbangan komposisi dari aspek keterwakilan masing-masing jenis instansi peserta kompetisi.
Lebih lanjut Diah menjelaskan 51 peserta terbaik tersebut akan masuk ke dalam tahap evaluasi lanjutan/wawancara. Penilaian lanjutan terhadap 51 peserta ini adalah presentasi, wawancara, dan observasi lapangan jika dibutuhkan.
Presentasi dan wawancara dilakukan dalam waktu bersamaan di hadapan panel Tim Evaluasi, yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 23 Mei 2022.
Sebagai informasi, tahap presentasi dan wawancara ini bertujuan memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan publik sesuai dengan kriteria penilaian pada komponen substansi.
"Berbeda dari tahun sebelumnya, kolaborasi penyelenggaraan kali ini dilakukan oleh Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia," jelas Diah.(r)