Kepala BKPSDM Pasaman, Teddy Martha
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman, tahun 2022 mengusulkan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 490 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman, Teddy Martha, mengatakan, usulan formasi CPNS dan PPPK tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Saat ini, pihaknya masih menunggu berapa usulan yang disetujui pemerintah pusat tersebut.
Natinya kalau tidak ada perubahan aturan maka maksimal 1 Desember Tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pasaman, katanya Rabu (11/5/22 ).
Menurut PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu
Skema PPPK menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian tenaga kerja honorer.
Selanjutnya di dalam penerimaan tenaga PPPK hanya akan dilakukan melalui tes dengan persyaratan masa kerja minimal 3 tahun dan berlaku untuk semua instansi, terangnya (fzi)