Program Jaksa Masuk Sekolah
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa bekerja sama dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas gelar Sosialisasi Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMP Negeri 1 Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) (12/05/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengatakan, pada kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah pada tahun 2022 mengambil tema "Bullying di Lingkungan Sekolah"
"Ini merupakan salah satu program Kejaksaan yakni 'Jaksa Masuk Sekolah'
(JMS), kegiatan ini sebelumnya telah digelar di dua sekolah yakni SMA N 1 Siantan dan SMP Siantan," ujar Roy.
Mantan Kasubag Protokol Kajati Kepri ini mengungkapkan, Perlu diketahui, tugas dan fungsi Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan diberi keu wenangan berdasarkan Undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai penyelidik/ penyidik, melaksanakan penetapan hakim, jaksa pengacara negara. Ini pengenalan bagi generasi muda tentang Kejaksaan, sekaligus kami ingin memberi motivasi kepada siswa siswi agar kelak Kejaksaan memiliki Jaksa yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas ini.
Lebih jauh ayah dari Alaia dan Qiana itu menyampaikan, JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program JMS.
Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 1 Palmatak mengatakan, JMS sangat penting dilakukan, karena ini merupakan pemahaman dini kepada para pelajar tentang bullying di lingkungan sekolah yang marak terjadi.
"Generasi muda adalah penerus bangsa, tentu harus memahami sejak dini apa itu Kejaksaan”, ujarnya.
Bupati Kepulauan Anambas dalam hal ini diwakili oleh Asisten I sekretariat daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menyampaikan apresiasi kepada cabjari tarempa yang telah memberikan sosialisasi tentang hukum kepada siswa siswi di kabupaten kepulauan anambas sehingga siswa siswi dapat mengenal hukum sejak dini.
Sosialisasi sendiri berjalan dengan lancar dan terjadi diskusi-diskusi yang menarik, tentang hukum karena keingin tahuan para pelajar tentang apa itu jaksa serta persoalan hukum seperti narkotika, perundungan di sekolah baik secara langsung maupun daring (cyberbullying), berita bohong / hoax, kekerasan seksual dan undang-undang. (002)