Ini Penjelasan Kadis Pendidikan Pasaman Terkait Guru Honor SLTA Sudah Empat Bulan Tak Gajian

Rabu, 11 Mei 2022

Kadis Pendidikan Pasaman, Sukardi

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN-  Sehubungan terdapatnya sejumlah guru honor Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) di Kabupaten Pasaman yang tidak menerima gaji honor sejak Januari-April 2022, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sukardi.

Sukardi yang ditemui transkepri.com di ruang kerjanya, Rabu (11/05/22) membenarkan bahwa dirinya juga memperoleh informasi serupa dari berbagai pihak.

Dikatakannya, belum diterimanya gaji oleh sejumlah guru honor, disebabkan belum bisa dicairkannya uang pengganti yang dipungut komite pada masing-masing sekolah oleh Pemerintah Provinsi Sumbar. Sementara Pemda Pasaman, sudah menyetorkan uang pengganti tersebut ke pihak provinsi. 

"Jadi pembayarannya masih terkendala. Sekarang domainnya tidak di Pemda Pasaman lagi, tapi sudah di Pemerintah Provinsi Sumbar," ujar Sukardi.

"Pejabat Pembuat Komitmen maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan cabang dinas, itu semuanya di bawah naungan pemerintah provinsi, sedang  pemerintah daerah hanya bisa sebatas menyetorkan uang pengganti sebanyak yang biasanya dipungut oleh masing- masing komite di setiap sekolah," terang Sukardi lagi.

Kemudian kata Sukardi, terkait kepala sekolah yang berani meminjam uang dari pihak lain untuk keparluan gaji guru honor, itu menjadi tanggung jawab pribadinya kepala sekolah yang bersangkutan.

Lebih lanjut dijelaskan Sukardi, bahwa awalnya gaji guru honor yang berasal dari komite sekolah dibayarkan oleh pihak komite sekolah. Namun sejak 2022 tidak lagi dibayar komite sekolah, karena Pemda Pasaman sudah mengganti uang tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 

Dikatakannya, secara aturan sudah ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Kacabdin wilayah 6. Jadi Kepala sekolah tingkat SLTA yang ada di Kabupaten Pasaman harus menyusun RKA sesuai kebutuhan sekolah dan melaporkanya kepada Kacabdin, tentunya harus sesuai aturan dan standar harga yang tertera di peraturan gubernur.

"Untuk itu diharapkan agar kepala sekolah segera menyiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah dan segera melaporkanya kepada Kacabdin," pungkasnya. (fzi)