Sekcam Panti, Jubaidah
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Surat Keputusan Bupati Pasaman menetapkan Wali Nagari Panti, Yefri Aldi diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Wali Nagari Panti.
Pemberhentian dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalah Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ) dari tahun 2020 yang belum selesai kata Jubaidah Sekretaris Kecamatan ( Sekcam) Kecamatan Panti Senin ( 9/5) di ruangan kerjanya.
Pemberhentian dilakukan sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku yaitu dengan surat peringatan pertama ( SP I) dan surat peringatan yang kedua (SP II) namun sampai surat peringan yang ketiga (SP III ) dikeluarkan tidak ada penyelesaian sebut Sekcam.
Disebutkan apabila nantinya semua permasalahan tentang SPJ sudah selesai maka Wali Nagari non aktif Yefri Aldi akan diaktifkan kembali.
Sedang Essy Supraisa Plt Wali Nagari Panti, yang baru mengatakan ia hanya akan mempertanggung jawabkan semua pemakaian keuangan terhitung sejak ia dilantik, sedang semua pemakaian keuangan yang lama adalah tanggung jawab wali nagari yang lama.
Namun ia akan meneruskan semua program yang dianggap baik dan akan akan melengkapi kekurangan. (fzi)