Menpan RB, Tjahyo Kumolo
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memberi kelonggaran untuk perekrutan pegawai honorer. Pemerintah Daerah (Pemda) di level Kabupaten, Kota, dan Provinsi masih diizinkan mengangkat pegawai honorer sepanjang pembayaran gaji dan tunjangan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemda, Provinsi, dan Kabupaten/Kota masih mempunyai hak mengangkat tenaga honor (pegawai honorer) yang diperlukan masing-masing Pemda. Jumlahnya terserah kebutuhan Pemda dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemda/APBD," kata MenPAN RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2).
Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah dan DPR hanya akan menghentikan penerimaan dan pengangkatan pegawai honorer untuk level Kementerian/Lembaga yang dibiayai APBN.
"Hanya tenaga honorer yang menjadi tanggungan pemerintah pusat yang tidak lagi mengangkat tenaga honor dengan beban APBN," sebutnya.(009)