Kepala Dinas DPMPTSP Pasaman, Yusnimar
TRASKEPRI.COM.PASAMAN - Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan dan memperpanjang surat izin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman tanda tangani MoU dengan Pemerintah Kecamatan Panti.
Penandatanganan MoU dilaksanakan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pasaman, Yusnimar dengan Camat Panti, Azwar di kantor Camat Panti, Jumat (22/4/2022).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasaman, Yusnimar, mengatakan, tujuan MoU ini dalam rangka mendekatkan pelayanan terhadap UMKM dan perizinan, termasuk perpanjangan izin pelayanan kesehatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Nantinya dalam mengurus bermacam perizinan, petugas dari DPMPTSP yang akan mendatangi setiap Kecamatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,"ujar Yusnimar.
Ia juga menambahkan, jadi tugas Camat hanya mendatangkan masyarakat yang ingin mengurus atau memperpanjang surat izin, sesuai dengan inovasi kita DEBAT (Datangi, Bantu dan terbitkan izinnya di lokasi) dan untuk jadwal, kita ambil satu kali dalam sebulan untuk masing-masing Kecamatan.
"Camat Panti, Azwar sangat respon sekali dengan pola jemput bola yang di laksanakan, karena sistim ini sangat membantu dan lebih memudahkan pelayanan kepada masyarakat," katanya. (fzi)