Polisi lanjutkan kasus Putra Siregar
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Polisi memastikan bakal mengusut tuntas kasus Putra Siregar dan Rico Valentino. Sebelumnya, dua nama tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino terlibat pengeroyokan terhadap Nuralamsyah di sebuah kelab malam pada 2 Maret 2022 di kawasan Senipati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Atas pengeroyokan itu keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus ini telah diproses oleh penyidik. Budhi memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut.
Putra Siregar yang dikenal sebagai pemilik gerai PS Store dikabarkan sempat beberapa kali lolos jeratan hukum. Dia juga disebut-sebut mengorbankan mantan manajernya demi terhindar dari hukuman dan tidak dipenjara."Sementara dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kalau dalam prosesnya berkembang, nanti disampaikan lagi. Kami jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Budhi Herdi Susianto kepada wartawan belum lama ini.
Dikutip situs mahkamahagung.go.id, PS Store yang berlokasi di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan karena menjual ponsel-ponsel yang tidak sesuai standar. Diketahui toko itu ada milik Putra Siregar dan Astuti sebagai manajer toko.
Namun setelah dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Putra Siregar lolos dari jeratan hukum. Alasannya, selebgram itu mengaku hanya sebagai franchise yang memiliki surat perjanjian waralaba.
Kala itu Putra Siregar langsung memberi uang jaminan Rp500 juta karena dianggap melanggar kepabeanan. Hingga kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar pun akhirnya bisa dengan tenang menghirup udara bebas. Hakim memutuskan Putra Siregar tidak bersalah atas kasus kepabeanan yang menyeretnya terkait produk yang dijual di PS Store. Selain itu Putra Siregar juga dikabarkan terlibat kasus penyelundupan telepon genggam ilegal yang dilakukan pada tahun 2017. (tm)