Disdukcapil Lingga
TRANSKEPRI.COM. LINGGA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Lingga yang beralamat di jalan Garuda Nomor 17 Dabo Singkep, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep. Bermottokan menyatukan langkah kinerja aparatur yang bersinergi dengan masyarakat melalui sarana pembangunan budaya kerja dengan penguatan semangat nilai budaya kerja dan etos kerja serta pelaksanaan SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintah) untuk mendukung sistem kinerja agar dapat berjalan dengan baik.
Sedangkan tema yang dimiliki, yakni “Melayani masyarakat dengan benar dan benar-benar melayani masyarakat”.
Tema tersebut mengandung arti yang sangat luas. Semangat Batin yang artinya dengan hati yang tulus dan niat yang baik
Mengerjakan tugas untuk memperoleh ridho, adapun semangat lahir, Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan mengikuti peraturan perundangan undangan yang berlaku. Dengan mengkedepankan pelayanan masyarakat bersikap ramah, santun, dan terpuji, serta Melayani dan menghormati pemohon dengan sepenuh hati;
Dengan melakukan pekerjaan semaksimal mungkin dan juga secepat mungkin. Serta akuntabilitas kinerja (dapat dipertanggungjawabkan)
Solutif, setiap ada masalah selalu ada penyelesaiannya/jalan keluar.
Plt Kadisdukcapil Lingga" M. Rani mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Disdukcapil sebagai unsur Staf Pemerintah Daerah/ Satuan Kerja Pemerintah Daerah adalah;
Berkedudukan membantu Kepala Daerah dalam menjalankan kewenangan yang dilimpahkan Kepala Daerah dalam memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan. Struktur Organisasi Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga sesuai
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan.
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, sebagai berikut :
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Struktur yang dapat bersentuhan dengan pelayanan masyarakat yaitu:
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, yang membidangi Akte Kelahiran dan Kematian. Akte Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan. Bidang PIAK.
Kemudian pemanfaatan data terdiri dari Seksi Pengelolaan Informa Administrasi Kependudukan Pembuatan KTP dan kartu Keluarga dan Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.
Lebih lanjut Plt kadis ini menjelaskan Disdukcapil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Adapun dalam melaksanakan tugas, Disdukcapil mempunyai tugas, menyelenggarakan fungsi: