Pemandangan Kota Jayapura
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Indonesia akan mempunyai 3 provinsi baru. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di tanah air.
Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).
Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.
"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Lantas, mana saja cakupan wilayah ketiga provinsi baru itu?
Cakupan wilayah
Nantinya, tiga provinsi baru ini akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.
Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:
1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
2. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
Sederet catatan
Setelah pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasih atas semua pihak yang membantu proses penyusunan RUU tentang tiga provinsi baru.
Adapun Komisi II merupakan pengusul dari RUU tersebut.
Syamsurizal berharap, RUU tentang provinsi baru di Papua itu dapat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat di Papua.
"Semoga ini jadi amal ibadah kita dan bakti kita pada bangsa dan negara, khususnya pada bangsa atau suku kita yang ada di Papua. Semoga mereka dapat hidup bersama berdampingan dengan kita semua di Indonesia," ucap Syamsurizal.
Dalam rapat, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina sempat memberikan catatan. Meski fraksinya setuju atas RUU tiga provinsi baru, ia mengingatkan bahwa implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang terkait Otonomi Khusus Papua.
"Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah seyogianya tetap dalam koridor implementasi pada Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 dengan mengacu pada materi muatan UU tentang Otonomi Khusus Papua yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya," kata Selly.
Selain itu, Fraksi PDI-P juga menekankan agar pemekaran tiga provinsi di Papua itu memperhatikan aspirasi masyarakat setrmpat.
Aspirasi dibutuhkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua. (tm)