Bupati Anambas, Abdul Haris
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar rapat paripurna tentang Penyampaian LKPJ Bupati KKA tahun anggaran 2021, di ruang rapat Paripurna DPRD KKA Senin (4//4/2022).
Meski sempat terjadi skor selama 30 menit akibat tidak korumnya pimpinan dan Anggota DPRD yang hadir, namun setelah menggunakan zoom meeting baru jumlah agar paripurna dilanjutkan terpenuhi.
Rapat paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD KKA Syamsil Umri, dikarenakan Ketua DPRD dan Wakil Ketua II DPRD berhalangan hadir. Ironinya setelah skor 30 menit baru ketua DPRD hadir itupun melalui zoom meeting.
Dalam pidato penyampaiannya Bupati KKA Abdul Haris, SH mengatakan, bahwa banyak persoalan yang tidak dapat dimaksimalkan pada tahun 2021 hal itu diakibatkan oleh pademi covid 19 yang terjadi.
"Akibat pademi ini sejumlah agenda yang telah disusun dan direncanakan menjadi terkendala karena adanya refercusing anggaran sehingga ada kegiatan-kegiatan yang terpaksa di tunda,"ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD KKA Syamsir Umri mengatakan, LKPJ Bupati merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RKPD.
"Ini merupakan sebagai penjabaran dari RPJMD,"katanya.
Rapat Paripurna LKPJ Bupati Nyari Batal
Meski paripurna LKPJ ini merupakan hal penting dan mesti dilakukan namun dari 20 anggota DPRD KKA hanya 9 orang yang hadir. Bahkan dari tiga pimpinan hanya wakil ketua I yakni Syamsul Umri yang ada di tempat, sisanya yakni Ketua DPRD meski hadir tapi melalui zoom meeting, itu pun sempat di skor baru hadir. Sedangkan wakil ketua II memang tidak hadir.
Sedangkan Anggota DPRD yang hadir 2 orang dari 3 kursi Partai PPP, 1 orang dari Partai Nasdem, 1 orang dari 2 kursi Partai PBB, 1 orang dari 2 kursi Partai Gerindra, 1 orang dari Partai Perindo, 1 orang dari 2 kursi Partai Golkar. Ketidak hadiran dari setiap anggota belum diketahui apa alasannya, dan akhirnya Rapat Paripurna Yang di Pimpin Oleh Syamsul Umri Waka 1 ini Mengambil langkah sesuai tata tertib DPRD untuk Menskor Rapat selama 15 menit.
Skor kembali di cabut Rapat Paripurna kembali di lanjutkan setelah zoom meeting dibuka oleh sekretariat dewan dengan menghadirkan beberapa anggota DPRD. Akhirnya Rapat Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggung Bupati kembali di gelar dengan Mempersilakan Saudara Bupati Untuk Menaiki Mimbar Resmi Untuk Membaca Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati.
Ketika diminta tanggapan dari ketua komisi II Amat Yani melalui Hp tentang LKPJ Bupati tahun 2021, Politisi Partai Bulan Bintang Yang Memang Aktif dan selalu hadir di tengah- tengah masyarakat Memberikan tanggapan yaitu,
Tantangan yang di hadapi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah menyelaraskan RPJMD tahun 2016 - 2021 dengan RPJMD 2022 - 2026, yang subtansinya nanti DPRD akan membentuk Pansus atau Gabungan Komisi untuk mendalami dan membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun 2021
"Terdapat urusan wajib sebanyak 6 urusan, urusan Pelayanan Dasar sebanyak 16 urusan, Urusan Pilihan Sebanyak 5 urusan. Dan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang 7 urusan,"imbuhnya.(002)