Kantor BUMD PT TMB Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Arief mengkritisi kebijakan yang dilakukan oleh Direktrur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.
Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi, terkait assesmen dan rekruitmen.
Menurut Arief, proses assesmen dan rekruitmen yang dilakukan BUMD, disinyalir tanpa melakukan komunikasi dan tanpa persetujuan Walikota Tanjungpinang, yang notabene adalah sebagai pemegang saham.
" Kita mensinyalir, proses assesmen dan dan rekruitmen di BUMD mengabaikan keberadaan Walikota Tanjungpinang sebagai pemegang saham dan ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang badan hukum BUMD," ujar Arief.
Seharusnya kata Arief, berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tersebut, menyatakan bahwa BUMD berbentuk perseroan terbatas tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.
Disebutkan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah sebagai otoritas tertinggi pemegang kekuasaan daerah,"katanya.
Sehubungan dengan tudingan tersebut, Direktur Perusda PT TMB, Fahmi, yang dikonfirmasi via ponsel dan WhatsApp yang bersangkutan tidak memperoleh jawaban. (mad)