Barang-bukti Sabu hasil tangkapan dimusnahkan
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS-Sebanyak 58,7gram narkoba jenis Sabu, dilarutkan dalam air panas mendidih, barang haram itu dicelupkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan (KKA) Sahtiar, bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, Kapolsek Siantan Iptu Gunawan Husen dan Kasat Narkoba.
Tak hanya melarutkan narkoba jenis Sabu, namun ketiganya juga memotong handphone dengan gergaji, dan membakar sejumlah barang lainnya.
Hal itu dilakukan dalam pemusnahan barang yang Telah Mempunyai Kekuatan HuKuM Tetap (Inkracht).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 11 perkara yang telah selesai penuntutan.
"Perkara narkotika paling dominan, yakni dari 11 perkara tersebut 10 diantaranya adalah perkara narkotika,"ujar Roy saat menggelar acara pemusnahan barang bukti yang telah mempunya hukum tetap (Inkracht), di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Rabu (30/3/2022).
Mantan Kasubag Protokol Kajati Kepri itu, mengapresiasi pihak penyidik khususnya Kepolisian yang telah bersinergi dengan baik sehingga dapat memberikan keputusan yang adil.
"Sinergi yang baik akan menghasilkan putusan yang adil dan baik juga, karena dalam proses mencari kebenaran materil dari perkara hingga kepada tuntutan dapat adil pada terdakwa,"ucapnya.
Pihaknya lanjut Ayah dari Qiana dan Alaia mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah yang telah mendorong dalam melakukan sosialisasi sehingga dapat dilakukan tindakan preventif.
"Dengan pahamnya masyarakat dengan sosialisasi yang diberikan akan mempersempit terjadinya tindakan hukum,"tukasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah KKA Sahtiar, SH, MM menyatakan, akan meningkatkan sosialisasi akan bahaya narkoba dan persoalan lainnya, untuk menekan terjadinya pelanggaran hukum di Anambas.
"Kita juga berharap agar kedepan kasus-kasus narkoba tidak ada lagi di Kepulauan Anambas,"tegasnya.
Menurut Suami dari Uray Dien Sutrisni itu, pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa akan menjadi jawab dari pertanyaan masyarakat, kemana barang bukti narkoba yang ditangkap. (002)