Haris Azhar
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, sebagai tersangka pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hingga saat ini keduanya belum dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan penahanan kepada Haris dan Fatia ditentukan dari hasil pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Rencananya pemeriksaan sebagai tersangka itu akan dilakukan pada awal pekan depan.
"Penahanan belum kan nanti habis diperiksa dulu kan sebagai tersangka. Nanti gimana keputusan penyidik itu menggunakan beberapa pertimbangan kan," kata Zulpan saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/3/2022).
"(Soal penahanan Haris dan Fatia) itu keputusan dari penyidik dari pemeriksaan hari Senin nanti," sambungnya.
Salah satu bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia adalah konten YouTube keduanya. Dalam konten itu Haris dan Fatia menyinggung soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua.Zulpan mengatakan penyidik telah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur sebelum menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka. Minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka pun telah dikantongi penyidik.
"Konten itu kan jadi alat bukti kan itu kan alat bukti bagi penyidik. Pertama betul nggal konten itu milik dia. Kedua betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," jelas Zulpan.
Pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pun telah angkat bicara soal penetapan tersangka yang diterima mereka. Fatia mengaku bakal menjelaskan status kasus tersebut pada hari ini.
Haris Azhar-Fatia Bakal Gelar Konpers Siang Ini
"Iya," singkat Fatia saat dihubungi detikcom, Jumat (18/3/2022). Fatia membenarkan kabar dirinya dan Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fatia belum menjawab lebih lanjut soal sejak kapan dia dan Haris ditetapkan tersangka. Pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait hal ini, Sabtu (19/3) besok.
"Besok lagi ya dijelasinnya," singkatnya.
"Kami akan jelaskan besok (hari ini) secara resmi lewat konferensi pers," kata Nelson.Terpisah, kuasa hukum Fatia Maulidiyati dari LBH Jakarta, Neslon Nikodemus Simamora juga mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan resmi besok dalam konferensi pers.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik. Luhut melaporkan keduanya usai tidak terima dituding memiliki bisnis tambang di Papua.
Ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. (tm)