Sosialisasi KKPRL
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL), Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menggelar Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) di Kabupaten Kepulauan Anambas, di Aula Restoran Siantan Nur, Kamis (17/3/2022).
Ir. Andi Rusandi M.Si Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) mengatakan,
KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ia menyampaikan, Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Sedangkan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kelautan dan perikanan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
“KKPN Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas yang memiliki luas 1.262.686,2 hektar merupakan salah satu dari Kawasan Konservasi Perairan yang sudah operasional dan termanfaatkan secara berkelanjutan. Kita perlu terus meningkatkan efektifitas pengelolaannya agar apa yang sudah dicapai saat ini, seperti terlindunginya ekosistem dan sumberdaya di kawasan ini terus meningkat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat di sekitarnya secara berkelanjutan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah dengan menerapkan KKPRL dan Perizinan Berusaha dalam pemanfaatan Ruang dalam KKPN TWP Kepulauan Anambas” ujarnya.
Lebih jauh Ia menambahkan, Perizinan berusaha perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang memanfaatkan Kawasan konservasi perairan agar terciptanya tertib pemanfaatan Kawasan Konservasi. Sebelum mengurus Perizinan Berusaha, pelaku usaha perlu untuk memiliki izin dasar KKPRL.
Perizinan tersebut adalah salah satu alat pengendalian pemanfaatan ruang agar Kawasan Konservasi dapat menjalankan fungsinya secara optimal yakni melindungi dan melestarikan ekosistem serta biota yang ada, memperkaya keanekaragaman hayati dan akhirnya dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan baik masyarakat, daerah dan negara
”Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut dan Dinas, Pangkalan PSDKP Batam Satwas Anambas, dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Anambas, dan mengundang 50 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan para pelaku usaha yang memanfaatkan KKPN TWP Kepulauan Anambas,"tukasnya.
Sementara itu Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ir. Suharyanto, M.Sc. dalam sambutannya mengatakan,
Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha yang salah satunya adalah KKPRL
Suharyanto menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa KKPRL merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan kegiatan berusaha yang
memanfaatkan ruang laut.
“Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Tahapannya meliputi pendaftaran, penilaian dokumen permohonan, dan penerbitan KKPRL,”bebernya. (tm)