Launching rumah restorative justice di Anambas
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Luar biasa, meski berada di daerah perbatasan Indonesia, Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa memberikan warna baru bagi penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), hal itu terungkap saat launching rumah Restorative Justice secara serentak yang ditandai dengan pemukulan Gong langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanudin, diruang Adhyaksa Kampung RJ Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara.(16/3/2022).
Launching sendiri dihadiri oleh 9 Kejaksaan Tinggi dan 30 Kejaksaan Negeri se Indonesia, termasuk Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang tergabung dengan Kejaksaan Negeri Natuna.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, setelah launching serentak yang dipimpin langsung Jaksa Agung RI kedepan semua desa di Anambas, akan di bentuk Kampung RJ.
"Dengan dibentuknya kampung RJ diseluruh Desa dan Kelurahan yang ada di Kepulauan Anambas, akan tercipta perdamaian tingkat desa, dan tidak perlu perkara kecil disidangkan,"ujar Roy.
Bahkan ungkap ayah dari Alaia dan Qiana itu Jaksa Agung RI menugaskan pihaknya agar menggunakan rumah RJ bukan hanya untuk menyelesaikan tindak pidana, namun menyelesaikan semua persoalan yang ada di desa, bukan hanya persoalan hukum tapi yang lainnya.
"Sebagaimana arahan Jaksa Agung RI perselisihan masyarakat, yang kaitannya bukan hanya pidana misalnya hal lain namun masih berkaitan dapat diselesaikan dan diberikan pembinaan oleh Kejaksaan,"tukasnya.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra mengaku akan mendorong Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa untuk membentuk kampung RJ diseluruh desa dan kelurahan yang ada di Anambas.
"Saya berharap dari 52 desa dan 2 Kelurahan yang ada di Anambas terdapat rumah RJ sehingga persoalan yang berkaitan dengan hukum dapat terselesaikan dengan baik,"tuturnya.
Apalagi ungkap Wabup, sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, masyarakat Anambas perlu pemahaman tentang persoalan-persoalan hukum.
Maka dari itu hadirnya rumah RJ di Anambas akan memberikan pencerahan kepada masyarakat sehingga menjadikan Anambas daerah taat hukum di Provinsi Kepri.
Wakapolres Kepulauan Anambas Kompol Ramses Marpaung, mengaku pihaknya siap mendukung apa yang telah dibuat oleh Kejaksaan Agung.
"Kami dari Kepolisian khususnya Polres Kepulauan Anambas siap mendukung apa yang telah disampaikan oleh Kejaksaan agung yakni permasalahan di tingkat desa seperti sengketa lahan dan lainnya diselesaikan melalui RJ.
Selain itu tambah Ramses, pihaknya sangat berharap setelah launching Kejaksaan juga membuat post didesa-desa sehingga memudahkan dalam berkoordinasi.
"Jadi lebih mudah dalam bersinergi dengan Babinsa, Babinkhamtibmas dan Posal, dan Kejaksaan bersama memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyaraka," tutupnya. (002)