DKUMPP Anambas Gelar Sidak Barang kadaluarsa

Selasa, 15 Maret 2022

Gelar sidak barang kadaluarsa

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Dinas  Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Minimarket, Toko dan Kedai yang ada di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan. 

Saat sidak tersebut,  masih ditemukan sejumlah makanan, jajanan dan minuman yang kadaluarsa disejumlah toko yang telah dilakukan sidak.

Menariknya barang yang berhasil diamankan dalam sidak tersebut langsung dimusnahkan di tempat. 

"Cukup banyak produk makanan, minuman, dan jajanan anak yang tidak layak konsumsi dan tidak berizin dari BPOM," ujar Hery Fakhrizal Sekretaris DKUMPP yang ditemui saat Sidak,  Selasa (25/3/2022).

Mantan Sekretaris Satpol PP  Kepulauan Anambas itu menguraikan, langkah yang dilakukan oleh pihaknya dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, serta mengantisipasi beredarnya barang-barang tak layak konsumsi yang nantinya akan membuat ketidaknyamanan pada masyarakat dalam beribadah.

"Barang kadaluarsa yang ditemukan saat sidak  di lapangan langsung dimusnahkan ditempat," tegasnya.

Lebih jauh ia menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan sidak selama satu muggu ke depan. 

"Rencananya kami akan menyisir seluruh minimarket, toko, dan kedai yang ada di kabupaten kepulauan Anambas, bukan hanya dikota Tarempa saja, namun ke pulau-pulau yang ada didaerah ini," sampainya. 

Kedatangan dari BPOM provinsi Kepri ke Anambas, merupakan inisiasi DKUMPP Kepulauan Anambas yang menyurati BPOM provinsi. 

"Berdasarkan surat kami tersebut BPOM mengirim dua personilnya ke Anambas untuk melakukan pemeriksaan dan bersama Dinas terkait, TNI, Polri, Satpol PP untuk turun bersama pada hari ini," imbuhnya. (002)