Walikota Tanjungpinang H Syahrul Spd
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul Spd merespon adanya berita acara penggeledahan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (28/1/2020) kemarin.
Dalam pengungkapan kasus ini, Syahrul memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
“Kegiatan seperti itu adalah proses hukum, ikuti saja prosesnya. Sebelum penggeladahan dilakukan, Saya sudah dikabari jaksa bahwa akan ada penggeledahan” kata Syahrul, Rabu (29/1/2020).
“Silahkan saja, apasaja yang berhasil disita dari rumah dan ruangan kerja salah satu stafnya kemarin, saya belum menerima laporannya,” katanya.
Syahrul mengatakan, sampai saat ini yang bersangkutan (terduga pelaku) belum dilakukan penahanan, prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan dan beliau juga masih berstatus sebagai saksi.(mad)