Korban Gempa Pasaman Dapat Bantuan Rumah Huntara

Selasa, 08 Maret 2022

Dampak gempa Pasaman

TRANSKEPRI.COM PASAMAN– Komandan Komando Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Kabupaten Pasaman, Lekol. Inf. Hery Bakty mengatakan, jika pendataan rumah rusak dan hancur sudah selesai, kita akan masuk ke tahap pemulangan pengungsi ke rumahnya masing-masing.

"Bagi warga yang rumahnya hancur atau rusak berat, akan segera dibuatkan hunian sementara (huntara) di lokasi rumahnya yang hancur," katanya Senin (7/3/22)

Seperti disebutkan sebelumya oleh Kepala BNPB Pusat, Letjend Suhariyadi saat berkunjung ke Pasaman yaitu rumah yang rusak berat akan ditangani pihak BNPB, yang rusak sedang oleh Pemprov Sumbar dan rusak ringan, penganggarannya ditanggung Pemkab Pasaman.

Sedang mengenai berakhirnya tenggang waktu pencarian orang hilang sebagaimana diatur UU No. 29/2014 tentang pencarian dan pertolongan, dan Peraturan Kepala BNPB BNPB No.13/2010, Bupati Pasaman H. Benny Utama menyatakan upaya yang dilakukan tim gabungan TNI, Polri dan Basarnas, sudah maksimal.

Dalam undang-undang tersebut diatur, bahwa pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana dihentikan jika seluruh korban telah ditemukan, ditolong dan dievakuasi atau setelah jangka waktu 7 hari sejak dimulainya pencarian, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.

"Namun di hari ke tujuh tanggal 3 Maret, kita sudah ajukan surat perpanjangan waktu pencarian selama 3 hari lagi, atau jatuh tempo tanggal 6 Maret kemaren,” ujar Bupati.

Selanjutnya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pasaman, ia menyampaikan rasa duka yang sedalam-dalamnya, kepada keluarga korban akibat gempa bumi dan galodo di Malampah katanya. (fzi)