Tips Gunakan Kartu Kredit Agar Tak Terjerat Utang

Senin, 28 Februari 2022

ilustrasi Kartu Kredit

TRANSKEPRI.COM, JAKARTA - Kartu kredit masih menjadi kebutuhan sebagian masyarakat karena kemudahan yang diberikan, salah satunya tarik tunai dan gesek tunai. Kedua fitur ini memudahkan pengguna untuk mendapatkan uang dengan cepat.

Kedua fitur ini juga mudah dilakukan pengguna karena bisa dilakukan di ATM dan mesin EDC. Sayangnya, uang yang Anda dapatkan dari transaksi tersebut merupakan dana pinjaman dari bank yang tentunya dikenakan bunga dan biaya.
Setiap penarikan uang melalui gestun maupun tarik tunai kartu kredit sama-sama dikenakan bunga. Bunga gesek tunai yang dibebankan sama seperti bunga transaksi ritel, yakni 2 persen per bulan. Sedangkan persentase bunga tarik tunai maksimum 2,95 persen per bulan atau 35,40 persen per tahun.

Selain itu, gesek tunai juga dilarang Bank Indonesia (BI) karena dianggap ilegal dan menyalahi aturan yang ditetapkan, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Semakin sering melakukan gesek tunai, semakin besar pula tagihan kartu kredit. Sebab ada bunga yang harus dibayar.
Gesek Tunai juga bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk praktik pencucian uang. Praktik gesek tunai kartu kredit di merchant juga rawan pencurian dan penyalahgunaan data dan pembobolan rekening maupun kartu kredit.

Untuk itu, masyarakat diminta memikirkan matang-matang sebelum tarik tunai atau gesek tunai. Sebab, tagihan yang membengkak, sementara gaji atau penghasilan segitu-gitu saja, berpotensi menyebabkan kredit macet.

Jika Anda gagal bayar utang, maka skor kredit atau riwayat kredit bakal tercatat buruk di sistem regulator. Anda dapat masuk dalam daftar hitam regulator, atau terekam dalam SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga akan mengalami kesulitan bila akan mengajukan pinjaman atau kredit ke depannya di bank lain sampai dapat melunasinya.

Meskipun biaya transaksi dan bunganya lebih rendah, penggunaan gesek tunai kartu kredit sebaiknya dihindari. Sebab, sudah jelas dilarang regulator. Jika benar-benar kepepet butuh dana mendesak, Anda dapat menggunakan fasilitas tarik tunai kartu kredit yang tidak dilarang BI. Namun pemakaiannya juga harus bijak.
Lakukan tarik tunai kartu kredit ketika Anda benar-benar membutuhkan uang tersebut dan bukan untuk keperluan konsumtif, seperti belanja, liburan ke luar negeri, dan lainnya. Pastikan pula Anda mampu membayar tagihan kartu kredit dengan bunga yang dibebankan pada batas waktu yang sudah ditentukan.
 (mrdk)