Komite Nasional Pemuda Indonesia
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas karena kerap mengundang kontroversi belakangan ini.
Hal itu Ia sampaikan merespons pernyataan Yaqut yang diduga membandingkan suara Azan dan gonggongan Anjing saat merespons surat edaran Menag tentang penggunaan toa di masjid dan musala.
"Semoga Bapak Presiden @jokowi dapat menegur keras Menteri Agama dan Mengevaluasi kinerjanya. Indonesia saat ini butuh kedamaian, bukan sebuah kegaduhan. #anjingmenggonggong," kata Haris dalam akun Twitter resminya @knpiharis, Kamis (23/2). CNNIndonesia.com sudah diizinkan untuk mengutip pernyataan tersebut.
Dihubungi terpisah, Haris menilai seharusnya Yaqut memiliki intelektual sebagai seorang menteri. Ia menegaskan bahwa Azan tak sepatutnya disamakan dengan suara gonggongan Anjing.
"Karena saya liat enggak ada orang bisa atur Anjing menggonggong," kata dia.Ia mengimbau seharusnya Yaqut tak mengumpamakan hal demikian atau mencari perumpamaan dengan bentuk lain yang lebih baik.
Sebelumnya, Yaqut meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Namun, Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.Hal itu dia sampaikan merespons edaran mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan," kata Yaqut.
"Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," imbuhnya.
Imbas pernyataan itu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo berencana akan melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya. (tm)