Kasus dana hibah FPK
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tahun 2020, di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Senin (21/2/2022).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, pada tahap ini adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Penuntut Umum kata dia, meneliti tersangka dan barang bukti apakah telah sesuai dengan fakta berkas perkara.
"Sampai saat ini terdapat dua tersangka pada kasus tersebut yakni ketua Inisial MI dan Bendahara MA yang menelan kerugian kurang lebih Rp158,5 juta,"ujar Roy.
Pria yang akrab di panggil RH2 itu melanjutkan, setelah penyerahan tahap dua, akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang,"tegasnya.
Roy pun menjelaskan, hal ini dilakukan, setelah Jaksa peneliti menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan surat lengkap (P21) pada tanggal 14 Februari 2022 atas nama dua tersangka tersebut.
Tersangka ungkap Kacab, disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Ayah Alaia dan Qiana itu meminta dukungan dari seluruh masyarakat agar proses hukum berjalan dengan baik.
"Saya berharap, hal-hal seperti ini tidak terulang kembali kedepannya,"tandasnya. (002)