Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mustofa
TRANSKEPRI.COM. BATAM- Pernyataan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menyebut inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD Batam ke PT SMOE beberapa waktu lalu. mengganggu iklim dunia usaha yang saat ini tengah terdampak covid-19, mendapat tanggapan anggota Komisi IV DPRD Batam, Mustofa.
"Sidak yang dilakukan anggota Komisi IV DPRD Batam merupakan hak yang telah diatur konstitusi dan itu semua sudah melalui mekanisme yang benar," ujar Mustofa.
Mustofa mengatakan pihaknya melakukan sidak untuk menindaklanjuti adanya laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 60 karyawan yang dilakukan PT SMOE Indonesia.
"Sidak yang kami lakukan menindaklanjuti RDP beberapa waktu lalu, di mana perusahaan tersebut memberhentikan 60 karyawannya dan sekarang masih berproses di PHI. Jadi ini yang menjadi konsen kita," ujar politisi Partai PKS ini.
Kata Mustofa lagi, sidak yang dilakukan pihaknya juga menindaklanjuti informasi terkait adanya dugaan 6 ribu karyawan yang sudah melakukan kontrak kerja dengan PT. SMOE Indonesia, tetapi salinan kontrak tidak diberikan kepada karyawan.
"Kita juga memproleh informasi bahwa PT SMOE belum memberikan kontrak kerja terhadap 6 ribu karyawannya dan ini menjadi ranah kita untuk memperjuangkan dan mempertanyakannya kepada pihak perusahaan," pungkas Mustofa sembari meminta kepada Kadin Batam untuk tidak sembarangan memberikan pernyataan. (tm)