Gedung DPRD Batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Komisi IV DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami sejumlah karyawan PT EMI International Batam, Kamis (17/2/22) siang.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri tersebut, karyawan PT EMI Internasional menyampaikan masalah yang menimpa mereka terjadi sejak tahun 2019 lalu.
Menurut para karyawan yang terkena PHK, pimpinan perusahaan tidak pernah mau menemui mereka untuk membahas masalah ini.
Karena tak pernah ada kata sepakat dengan manajemen perusahaan, karyawan pun membawa masalah ini ke Komisi IV DPRD Batam.
“Kami mengadi ke DPRD Batam agar hak-hak kami dipenuhi perusahaan. Kami sudah berusaha menjumpai pihak perusahaan, tapi mereka mengabaikannya," ujar salah seorang mantan karyawan.
Dalam RDP tersebut, pihak manajemen PT EMI Internasional tidak hadir. Menyikapi hal itu Ides Madri, menyampaikan kekesalannya dan dia berjanji akan menjadwalkan ulang RDP, hingga pihak perusahaan hadir.
"Ini sudah adalah RDP yang keempat kalinya, pihak perusahaan selalu mangkir. Kami akan jadwalkan ulang pertemuan (RDP) ini, sampai pihak manajemen hadir dan bisa menemukan solusi terkait permasalahan yang dialami para mantan karyawan PT EMI Internasional," tegas Ides Madri. (tm)