TRANSKEPRI.COM.PASAMAN –Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, pimpin pengambilan sumpah 83 orang formasi CPNS, di Aula Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Rabu (16/02).
Sabar AS mengatakan agar sumpah yang telah diucapkan tolong dipahami, karena disaksikan tuhan yang maha esa, sumpah bukanlah suatu permainan, semua isi sumpah harus benar- benar dijalankan, untuk bisa mentaati kewajiban dan tidak melakukan larangan
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, sebagai mana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2020 tentang menajemen pegawai negeri sipil, antara lain disebutkan bahwa setiap calon PNS, pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/ janjinya. kata Wakil Bupati Pasaman
Formasi CPNS yang diambil sumpah/janji terdiri dari, tenaga pendidik 36 orang, tenaga kesehatan 25 orang, tenaga teknis 21 orang dan satu orang ASN lulusan IPDN yang belum di ambil sumpah/ janjinya
“Pada kesempatan tersebut, turut jadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Drs. H. Mara Ondak, Asisten III, Djoko Rifanto, S.Sos, M.Si, Kepala BKPSDM Teddy Martha, S. STP, Direktur RSUD Lubuk Sikaping, dr.Yong Murzahili. (fzi)