Tim gabungan sedang melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang di depan kantor Dishub Batam, Selasa (8/2/2022). (Foto: ist)
TRANSKEPRI.COM, BATAM - Sedikitnya 24 kendaraan terjaring razia dalam kegiatan yang dilakukan tim gabungan di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Selasa (8/2/2022).
Razia dilakukan terhadap mobil angkutan orang dan barang. Kepala Dishub Kota Batam, Salim menyebutkan bahwa ada 24 kendaraan yang terjaring.
“Dari 24 kendaraan, ada sekitar 3 kendaraan yang mati pajak, tim kemudian mengarahkan untuk segera membayar pajak,” ujar Salim saat dihubungi batamnews.
Pelanggaran lainnya yang ditemui, 15 pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Oleh karena itu para pengendara tersebut kemudian ditilang.
Sedangkan secara keseluruhan, 24 kendaraan tersebut tidak lolos uji KIR karena ketinggian kendaraan ditambah, ada juga yang menyalahi spesifikasi kendaraan, yang seharusnya bak terbuka namun dijadikan bak tertutup.
Adapun jenis kendaraan yang terjari razia di antaranya, mobil tangki, mobil pick up, mobil lori dan mobil box. Pihaknya memberikan waktu kepada kendaraan terjaring razia tersebut untuk normalisasi kendaraan.
“Kalau memang pada waktunya jatuh tempo untuk normalisasi, kalau tidak dilakukan maka kita lakukan penindakan dengan pemotongan kendaraan jika kelebihan panjang, dan penindakan lainnya,” jelasnya.
Kegiatan razia kendaraan ini kata Salim berkenaan dengan pelaksanaan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Agar kedepan tidak ada lagi kendaraan yang kelebihan muatan, kelebihan panjang atau kelebihan tinggi.
“Program Kemenhub, pada 2023 itu tidak ada lagi kendaraan yang menyalahi aturan,” kata dia.
Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI Angkatan Darat, Satlantas Polresta Barelang dan Samsat Kepri. (btmnws)