Sholat di Masjid
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Angka penularan COVIID-19 di Tanah Air belakangan ini semakin mengalami peningkatan. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif COVID-19 itu banyak yang mengenai jemaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjemaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda dikutip detikcom dalam lama resmi MUI, Kamis (3/2/2022).
Lebih lanjut, Kiai Miftahul menilai kondisi dunia saat ini telah berbeda lantaran banyaknya masyarakat sudah tervaksinasi. Dia menilai masyarakat sudah siap hidup berdampingan dengan COVID-19.Aturan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan dirasa masih relevan hingga saat ini. Kiai Miftahul menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga di seluruh dunia.
Tak lupa, Kiai Miftahul mengimbau bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 dapat beribadah dari rumah dan menjalani isolasi mandiri."Sehingga masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama COVID-19," ucapnya.
"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut salat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum," pungkasnya. (tm)