Serahkan SK PTT dan GTT, Ini Pesan Bupati Anambas

Senin, 31 Januari 2022

Penyerahan SK PTT dan GTT

TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris, SH,  menyerahkan sebanyak 106 SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada di Kecamatan Siantan Utara, di SDN 004, Desa Mubur, Senin (31/1/2020).

Orang Nomor satu di Kepulauan Anambas itu menyampaikan, 106 PTT dan GTT tersebut,  terdiri dari 44 guru PAUD, 41 guru SD, dan 17 SMP.

"Hari ini kita menyerahkan SK Perpanjangan PTT dan GTT yang ada di Kecamatan Siantan Utara,"ujar Haris.

Lebih jauh pria yang juga menjabat sebagai ketua DPW PPP  Provinsi Kepri mengingatkan, agar para PTT dan GTT untuk dapat berkerja dengan sebaik-baiknya.

Ia mengaku mendapatkan, banyak laporan terkait tindak dan tanduk oknum  PTT dan GTT yang  nakal dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. 

Untuk itu Haris dengan tegas akan memberikan sanksi apabila hal-hal semacam itu kembali terulang kedepannya. 

"Apabila ada laporan dan setelah dilakukan pengecekan bahwa memang ada oknum  PTT maupun GTT yang melaksanakan tugas dengan baik maka SK nya tidak akan di perpanjangan," sesalnya. 

Ia juga mengaku kedatangannya bersama wakil Bupati Wan Zuhendra untuk meyerahkan SK secara langsung adalah untuk memberikan pencerahan-pencerahan agar PTT dan GTT yang di perpanjang SK nya dapat melaksanakan amanah dan tugas dengan baik. 

"Jaga SK dengan baik, bekerja dengan ikhlas. Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya bersama Pak Wakil Bupati telah memerintahkan BKPSDM untuk melakukan sidak kedisiplinan, apabila ditemukan ada oknum nakal maka SKnya tidak diperpanjang," tandasnya. (002)