TRANSKEPRI.COM PASAMAN -- Bupati Pasaman, menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Selasa (25/1/2022)
Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 2 kg, Narkotika Golongan I bukan dalam bentuk tanaman jenis sabu sebanyak 2 gram dan bagian tubuh hewan yang dilindungi yaitu sisik trenggiling sebanyak 32 kg.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Fitri Zulfahmi disaksikan oleh Bupati Pasaman, H.Benny Utama, Forkompinda serta Kepala SKPD dan wartawan
Ini adalah bentuk komitmen bersama terutama Aparat hukum untuk mencegah utama generasi muda untuk jauh dari narkoba, diharapkan melalui momentum pemusnahan ini memicu semangat terutama aparat hukum untuk lebih aktif lagi, karena Kabupaten Pasaman merupakan pintu masuknya narkoba dari daerah tetangga.Kata Bupati Pasaman
Ia berpesan pada Pengadilan Negeri Lubuksikaping untuk memberikan ganjaran hukuman yang seberat- beratnya kepada pelaku narkoba sehingga bisa membuat efek jera, pinta Bupati (fzi)