Tarif parkir di Batam naik
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tarif parkir khusus di Batam, naik 100 persen. Untuk parkir motor naik dari Rp 1 ribu menjadi Rp 2 ribu atau 3 ribu dan parkir mobil dari Rp 2 ribu jadi Rp 4 ribu atau Rp 5 ribu. Tarif ditentukan sesuai dengan zonasi.
“Itu aturan baru, untuk dua jam pertama. Untuk parkir khusus di mal nanti ada rujukan turunannya melalui Perwako,” ujar Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas tiga Perda tentang Pajak dan tiga Perda tentang Retribusi, Budi Mardianto, Jumat (21/1/2022).
Diakuinya sesuai keputusan, untuk dua jam pertama, parkir kendaraan mobil Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu. Nantinya disebut, angka pastinya akan disesuaikan dengan fasilitas zonasi itu berdasarkan SK Wali Kota atau Perwako untuk menentukan tarifnya dua jam pertama.
Selain itu, dalam ranperda juga dilakukan perubahan terhadap aturan drop off. Jika sebelumnya, pada menit hingga 15 menit pertama, tidak dipungut biaya, kali ini dikurangi.
“Drop off-nya juga berubah. Kemarin drop outnya 15 menit sekarang 5 menit,” katanya.
Untuk kendaraan roda dua atau motor, Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama. Berikutnya, akan bertambah Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu.
“Nanti akan ada sistem zonasi. Itu yang menentukan walikota, dua jam pertama Rp 4 ribu sampai Rp 5 ribu paling tinggi,” bebernya.
Menurutnya, penentuan akan dilakukan Wali Kota, dengan memperhatikan zona parkir.
“Bisa saja Rp 4,5 ribu atau Rp 5 ribu kira-kira begitu. Wali Kota yang menentukan, apakah berdasarkan fasilitas tempat parkir itu dan tempat zonasi. Contoh Batuaji atau Tanjung Uncang tidak sama dengan di Nagoya, Grand Mall, gitu loh,” imbuhnya.
Menurutnya, selain itu ada aturan yang direvisi untuk mengantisipasi kebocoran dan sudah disepakati Dishub Batam.
“Pada saat RDP kemarin sistem yang kemarin akan berubah. Sistem perubahan domainnya di Komisi III nanti ditindaklanjuti Komisi III dan Komisi II. Untuk alasan peningkat di mall dan tempat hiburan untuk meningkatkan PAD,” katanya. (tm)