TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG Dipilihnya Kepulauan Riau sebagai lokasi kunjungan kerja sekaligus lokasi Kegiatan Tim Kerja Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan sangat diapresiasi Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad. Menurut Gubernur Ansar, UU tentang kelautan sangat berkolerasi dengan keadaan geografis Kepri.
"Karena Kepri merupakan provinsi maritim, sehingga materi pembahasan dalam raker ini sangat penting dan urgent dalam menyempurnakan tugas dan fungsi kita bersama selaku stakeholder" kata Gubernur Ansar pada Rapat Kerja Tim Kerja Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan di Aula Makogabwilhan 1, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (20/1).
Tim Kerja dipimpin oleh Wakil Ketua I DPD RI Letjen TNI Mar (Purn.) Dr. Nono Sampono menggelar raker dengan tema “Penatalaksanaan Sistem Keamanan Laut Melalui Revisi Terbatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.”
Gubernur Ansar pada kesempatan itu juga menyampaikan Revisi Terbatas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan akan mengoptimalisasi kedaulatan maritim yang Indonesia miliki. Karena didalamnya akan mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing stakeholder ke depan agar lebih efektif.
Kemudian Gubernur Ansar berbicara mengenai wawasan kebangsaan yang juga menjadi agenda acara tersebut. Ia mengajak semua untuk tetap waspada agar nilai-nilai wawasan kebangsaan tidak memudar. (r)