Semua Fraksi di DPR Kecuali PKS Setuju RUU IKN Dibawa ke Paripurna

Selasa, 18 Januari 2022

Gedung parlemen RI

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tingkat satu. Keputusan ini menandakan bahwa RUU IKN akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan.

Kesepakatan tingkat satu Pansus IKN bersama pemerintah saat rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) dini hari. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia.

Turut hadir secara fisik seluruh fraksi, DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bapennas, Suharso Monoarfo, Menkumham, Yasonna Laoly, dan Mendagri, Tito Karnavian.

"Setuju," jawab peserta rapat kerja."Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" kata Doli.

Seluruh fraksi di DPR telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.

"Namun demikian pada akhirnya dengan segala pertimbangan di atas, Fraksi PKS harus mengambil sikap terhadap Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara," ujar anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.Sikap berbeda ditunjukkan Fraksi PKS DPR RI secara terang-terangan menolak RUU IKN dibawa ke tahap paripurna DPR RI. Fraksi PKS menilai ada sejumlah usulan yang diakomodir dalam RUU IKN.

"Dengan berbagai pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," imbuhnya. (tm)