Mapolres Tanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Dua mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepulauan Riau diperiksa penyidik Polda Kepri di Polres Tanjungpinang, Jumat (14/01).
Keduanya Maifrizon dan Yuzed diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah Rp4.7 Miliar APBD 2020 yang tegah di selidiki Polda Kepri.
Awalnya Yuzed tiba di ruangan pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang sekira pukul 14.00 wib.
Dua jam berselang, Mafrizon tiba dengan menggunakan mobil Kijang Inova Warna Hitam berplat merah.
Mafrizon langsung masuk keruangan pemeriksaan, ia tidak menjawab saat ditanya terkait maksud kedatangannya ke Polres Tanjungpinang.
“Masuk kedalam (Ruangan pemeriksaan) dulu ya,” ujarnya.
Diketahui, Ditkrimsus Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri tahun 2020.
Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (6/1) lalu.
Dalam SPDP, tersebut enam terlapor yakni TWW, MU, SU, MIF, MS dan AA diduga terlibat dalam dugaan korupsi Dana Hibah dan Bansos di Kepri.
Enam terlapor diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP. (tm)