Tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Kasus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi segera disidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Imam akan disidang terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Berkas perkara tersangka IN sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Imam."JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor," ungkap Ali.
Pada Jumat (24/1/2020) Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan di KPK. Usai diperiksa, Imam meminta doa untuk kelancaran dalam persidangannya. "(Berkas-red) Saya sudah dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan. Doakan supaya semua lancar ya," ujar Nahrawi di Gedung KPK.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Penetapan tersangka Imam dan Miftahul merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora.
Dalam kasus ini, Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar. (ssb)